"Kebijakan moratorium TKI itu baik karena tujuannya agar kita bisa kirim yang profesional TKI profesional," ujar Kepala Biro Humas BI, Difi A Johansyah, di Hotel Putri Gunung Lembang, Bandung, Sabtu (15/9/2012).
Meski begitu, Difi menambahkan, Indonesia masih banyak mengirim TKI yang belum profesional. Padahal, seiring dengan majunya ekonomi Indonesia, tenaga kerja asing (TKA) profesional yang bekerja di Indonesia dan mengirim uang ke negara asalnya semakin banyak. Hal ini menimbulkan remitansi tenaga kerja di di neraca berjalan menurun.
"Inflow menurun, outflow remitansi meningkat karena tenaga kerja asing di Indonesia selalu membawa tenaga profesional dari negara asal," ujar Difi.
Difi menjelaskan, angka remitansi tenaga kerja di kuartal I 2012 sebesar USD1,15 miliar atau menurun di kuartal II 2012 menjadi USD1,095 miliar.
Sebagai informasi, dalam transaksi berjalan (current account) di bagian transfer berjalan jumlah tenaga kerja Indonesia untuk kuartal 1 2012 sekira 4,04 juta orang atau menurun di kuartal II 2012 sekira 3,98 juta orang.
Sedangkan jumlah tenaga kerja asing pada kuartal 1 2012 sekira 60 ribu, meningkat di kuarta 2 2012 menjadi 62 ribu orang. (gna) (rhs)
15 Sep, 2012
-
Source: http://economy.okezone.com/read/2012/09/15/20/690354/moratorium-tki-turunkan-surplus-transfer-berjalan
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com