BOYOLALI--Sugiyo, 65, warga Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Yang bersangkutan ditangkap polisi lantaran dilaporkan telah menebang kayu jati milik PT Perhutani di wilayah Resort Pemangku Hutan (RPH) Bogor BKBH Guwo KPH Telawa, tanpa izin.
Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasubbag Humas, AKP Margono, mengemukakan penangkapan tersangka berawal dari laporan dari petugas RPH Bogor BKBH Guwo KPH Telawa yang saat tengah berpatroli, Selasa (11/9/2012), sekitar pukul 06.30 WIB, memergoki tersangka telah menebang pohon jati di kawasan hutan itu. Diduga, untuk menyamarkan bekas tebangan, pohon yang sudah ditebang digeser oleh tersangka sejauh 3 meter (m) dari lokasi semula. Petugas pun segera mengamankan pelaku dan menginterogasinya.
"Dari interogasi tersebut, tersangka mengakui telah menebang pohon itu tanpa izin karena tidak memiliki surat-surat resmi. Pohon yang ditebang saat itu ada dua batang pohon jati," terang Margono ketika ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Jumat (14/9/2012).
Dari pengakuan tersangka, satu batang pohon jati sudah dibawa pulang ke rumah, sementara satu batang masih tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Tersangka berikut barang bukti sebuah gergaji dan dua batang kayu jati kemudian diserahkan ke Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan modus yang digunakan tersangka yakni menebang kayu jati hasil hutan, kemudian membawa dengan tidak disertai surat keterangan sahnya hasil hutan.
Margono menyatakan hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Tersangka pun dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf e dan f Jo Pasal 78 ayat (7) Undang-undang (UU) No 41/1999 tentang Kehutanan.
Ahmad Mufid Aryono 14 Sep, 2012
-
Source: http://www.solopos.com/2012/09/14/tebang-pohon-tanpa-izin-berakhir-di-bui-328922
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com