Friday, September 14, 2012

RUU KAMNAS Ancam Kebebasan Pers

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA — Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) tidak saja berpotensi mengancam demokrasi, namun juga akan membelenggu kebebasan pers yang sudah berlangsung sejak 14 tahun terakhir.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan potensi ancaman tersebut setidaknya terlihat dari 2 pasal dalam RUU itu. Menurutnya, kedua pasal tersebut, yakni Pasal 17 dan Pasal 54, sangat multitafsir. "Dari kedua pasal itu sangat membuka celah kebijakan represif yang akan dijalankan negara ini kepada rakyatnya, termasuk memberangus demokrasi dan kebebasan pers," ujarnya, Jumat (14/9/2012). Menurutnya, dengan pasal karet itu, aparat keamanan bisa punya dalih demi menegakkan keamanan nasional yang sedang terancam.

Dari 57 pasal yang ada di dalam RUU Kamnas yang tengah dibahas di DPR itu, ujarnya, ternyata masih banyak pasal karet lainnya yang dapat digunakan melakukan tindakan represif negara terhadap rakyat. Pasal 17 menyebutkan ancaman keamanan nasional di segala aspek kehidupan dikelompokkan ke dalam ancaman militer, ancaman bersenjata dan ancaman tidak bersenjata. Dengan kalimat utama "ancaman keamanan nasional di segala aspek kehidupan" tersebut jelas yang dimaksud adalah siapa saja dapat dinilai sebagai ancaman keamanan nasional, terlepas dia bersenjata maupun tidak, ujarnya.

"Ancaman keamanan nasional tanpa definisi yang jelas dan batasan yang tegas saja sudah berbahaya. Ditambah lagi kata siapa saja yang artinya bisa wartawan, mahasiswa, aktifis LSM, dan politisi," ujar Ray.

Ketua Pansus RUU Kamnas di DPR, Agus Gumiwang Kartasasmita pun mengakui pembahasan RUU itu akan berjalan alot. Untuk itu Pansus telah menggelar rapat internal untuk menyusun jadwal dan program kegiatan untuk membahas RUU Kamnas dalam masa persidangan bulan ini.

"Jadi jangan bayangkan pembahasan RUU ini akan berjalan cepat karena banyak hal yang harus dilakukan. Termasuk perlu kajian akademik yang mendalam," ujarnya. Untuk tahap awal, pihaknya akan mengundang Menhan Purnomo Yusgiantoro untuk mewakili pemerintah bersma Menkumham dan Mendagri. Dia menyebutkan rapat perdana dengan pemerintah membahas RUU Kamnas akan digelar pekan depan.

Agus yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR juga mengatakan Pansus RUU Kamnas dipastikan mengundang seluruh pihak terkait seperti pakar, ahli di bidang Kamnas dan LSM. Begitu juga dengan tokoh masyarakat, termasuk dari kalangan akademisi dan beberapa perguruan tinggi untuk memperoleh masukan-masukan, ujarnya.

Ahmad Mufid Aryono 14 Sep, 2012


-
Source: http://www.solopos.com/2012/09/14/ruu-kamnas-ancam-kebebasan-pers-328911
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com