Ketenagakerjaan
Survei KHL Harus Pakai Peraturan Baru
Penulis : Alb. Hendriyo Widi Ismanto | Senin, 17 September 2012 | 14:07 WIB
Dibaca:
Kompas/Mukhamad Kurniawan Ilustrasi: Unjuk rasa buruh.
KUDUS, KOMPAS.com — Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera mendesak agar pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak tahun 2013 harus merujuk pada peraturan baru. Kalau tidak merujuk pada peraturan baru, hasil survei itu dikhawatirkan akan memengaruhi rendahnya upah buruh.
Koordinator KSBSI, Slamet Machmudi, Senin (17/9/2012), mengatakan, aturan baru itu ada dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Peraturan baru yang disahkan pada 10 Juli 2012 itu menambah komponen survei KHL dari 46 item menjadi 60 item yang diasumsikan sebagai kebutuhan buruh.
"Jika hanya menggunakan 46 item, hasil KHL akan lebih rendah ketimbang dengan 60 item," kata Slamet.
Slamet menambahkan, pada 2012, upah minimum kabupaten (UMK) Kudus Rp 889.000 per bulan. Besaran UMK itu hanya 99,33 persen dari KHL 2012.
Penghitungannya juga masih diperuntukkan bagi buruh berstatus lajang tanpa keluarga. "Untuk itu, perlu ada terobosan baru guna menghitung KHL dan upah buruh, baik yang berstatus lajang maupun berkeluarga," katanya.
17 Sep, 2012
-
Source: http://regional.kompas.com/read/xml/2012/09/17/14072125/Survei.KHL.Harus.Pakai.Peraturan.Baru
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com