SUKOHARJO–Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, mengatakan, dirinya telah menandatangani pemindahan staf satpol PP yang disebut-sebut bertugas mengurus keluarnya izin dari penambang. Menurutnya, pemindahan itu menjadi cermin bagi pejabat yang lain agar bekerja secara normatif.
"Hari ini Andri (Andri Hartono-red) sudah dipindah ke Weru," ujarnya.
Pernyataan Bupati disampaikan usai menghadiri acara pamitan calhaj di Kantor Pemkab Sukoharjo, Senin (17/9/2012). Menurutnya, dasar pemindahan adalah pengakuan Andri yang telah dimuat di berbagai media.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo, Sardiyono, menyatakan pemutasian Andri dilakukan sejak akhir pekan lalu.
"SK pemutasian sudah dikeluarkan Sabtu kemarin. Andri dimutasi ke Kantor Kecamatan Weru."
Sementara itu, penambang asal Bendosari, Budi Susilo, Senin mendatangi lagi Gedung DPRD Sukoharjo. Dia mengaku tidak terima ditulis mencabut pernyataannya. Dikatakannya, dirinya tak mau menjadi macan kalau hanya buntutnya.
"Lebih baik menjadi cacing atau tikus yang memiliki kepala. Saya juga tak pernah mencabut pernyataan soal pemberian uang senilai Rp34 juta kepada Andri atas suruhan Pak Nur (Nurjayanto-red) maupun pertemuan di ruang Pak Nurdin. Uang itu dikatakan oleh Andri untuk mengurus A sampai Z."
Budi menegaskan berkali-kali, pertemuan dirinya dengan Nurjayanto, Andri dan Edi, di ruang Nurdin membahas soal surat pernyataan kesanggupan membayar tunggakan pajak.
"Tidak membahas soal pemberian uang tetapi surat pernyataan kesediaan membayar tunggakan pajak."
Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, H Suryanto yang memimpin klarifikasi di ruang transit itu menyatakan, bahwa apa yang disampaikan Budi Susilo masih sama dengan yang dilontarkan di hearing beberapa waktu lalu.
"Pada hearing Budi menyatakan menyerahkan uang kepada Andri atas suruhan Nurjayanto. Jadi tidak ada pencabutan pernyataan."
Harian Jogja 17 Sep, 2012
-
Source: http://www.solopos.com/2012/09/17/pertambangan-galian-c-bupati-sukoharjo-mutasi-anggota-satpol-pp-329734
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com