Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Namun bukan perkara mudah bagi penyidik KPK menggeledah lantaran sempat dihadang oleh para personel Polri.
Aksi penghadangan tersebut membuat Polri jadi sorotan. Citra Polri sebagai instansi penegak hukum yang adil dan bersih dapat tercoreng karena dianggap menghalangi kinerja lembaga penegak hukum lain.
"Ini kan memberikan citra, ada apa ini? Apalagi ternyata terbukti dari sebelumnya dugaan, ternyata statusnya (Djoko Susilo) dinaikkan sebagai tersangka. Polri semestinya memberikan contoh yang baik. Kenapa dihalang-halangi?" ujar Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, I Gde Pantja Astawa saat berbincang dengan detikcom, Rabu (1/8/2012).
Sebagai sesama lembaga penegak hukum, semestinya aksi penghadangan ini tak terjadi. Kerja sama yang sinergis tentu diperlukan.
"Sesama penegak hukum ya mestinya profesional. Kalau misalnya tidak terbukti kan tidak perlu diteruskan. Hanya saja ini KPK memiliki cukup bukti, dugaan, mestinya tidak boleh dihalang-halangi. Apalagi ini di markas kepolisian. Bila perlu kerjasama," papar Gde.
Penggeledahan di gedung Korlantas dilakukan KPK sejak pukul 16.00 WIB, Senin (30/7) kemarin. Bukan perkara mudah menggeledah karena penyidik KPK dihadang personel Polri. Akhirnya setelah tiga pimpinan KPK turun tangan, penggeledahan berlanjut meskipun masih ada kesulitan di sana-sini.
KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo -- kini Gubernur Akpol -- sebagai tersangka pengadaan kendaraan simulator untuk pembuatan SIM di Korlantas Polri. Pengadaan simulator tersebut untuk tahun anggaran 2011.
Aksi penghadangan tersebut membuat Polri jadi sorotan. Citra Polri sebagai instansi penegak hukum yang adil dan bersih dapat tercoreng karena dianggap menghalangi kinerja lembaga penegak hukum lain.
"Ini kan memberikan citra, ada apa ini? Apalagi ternyata terbukti dari sebelumnya dugaan, ternyata statusnya (Djoko Susilo) dinaikkan sebagai tersangka. Polri semestinya memberikan contoh yang baik. Kenapa dihalang-halangi?" ujar Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, I Gde Pantja Astawa saat berbincang dengan detikcom, Rabu (1/8/2012).
Sebagai sesama lembaga penegak hukum, semestinya aksi penghadangan ini tak terjadi. Kerja sama yang sinergis tentu diperlukan.
"Sesama penegak hukum ya mestinya profesional. Kalau misalnya tidak terbukti kan tidak perlu diteruskan. Hanya saja ini KPK memiliki cukup bukti, dugaan, mestinya tidak boleh dihalang-halangi. Apalagi ini di markas kepolisian. Bila perlu kerjasama," papar Gde.
Penggeledahan di gedung Korlantas dilakukan KPK sejak pukul 16.00 WIB, Senin (30/7) kemarin. Bukan perkara mudah menggeledah karena penyidik KPK dihadang personel Polri. Akhirnya setelah tiga pimpinan KPK turun tangan, penggeledahan berlanjut meskipun masih ada kesulitan di sana-sini.
KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo -- kini Gubernur Akpol -- sebagai tersangka pengadaan kendaraan simulator untuk pembuatan SIM di Korlantas Polri. Pengadaan simulator tersebut untuk tahun anggaran 2011.