, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi diam-diam memeriksa pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan Al-Quran Kementerian Agama 2010-2011, Aswanto, hari ini. Aswanto diperiksa selama 12 jam di lembaga antikorupsi itu.
"Saya ditanyai tentang kewenangan saya sebagai ketua PPK," kata Aswanto seusai menjalani pemeriksaan, Selasa malam, 10 Juli 2012.
Aswanto menjelaskan kepada penyidik bahwa tugasnya selaku PPK hanya menghitung jumlah pengadaan Al-Quran. Menurut dia, jumlah pengadaan sudah sesuai yang disyaratkan dalam kontrak pengadaan. "Tidak ada masalah," kata dia.
Namun, Aswanto membantah mengetahui adanya praktik korupsi dalam proyek tersebut. Begitu pula dengan siapa yang memenangkan tender pengadaan kitab suci itu. "Saya tidak tahu soal itu," ucapnya sambil melambaikan tangan.
Kasus ini menjerat anggota Komisi Agama sekaligus Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, serta putra sulungnya yang juga Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam dua proyek Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011 itu.
PT Sinergi yang dipimpin Dendy adalah perusahaan yang memenangi tender pengadaan Al-Quran sekitar Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah Rp 30 miliar.
Aswanto diperiksa sejak pukul 09.00 dan meninggalkan lembaga antikorupsi itu sekitar pukul 21.40. Mengenakan kemeja batik coklat lengan panjang, Aswanto tampak lesu seusai pemeriksaan. "Saya lupa berapa pertanyaan yang diajukan. Mungkin 30-an," ucapnya sembari bergegas meninggalkan KPK.
TRI SUHARMAN
Orignal From: KPK Periksa Peneken Proyek Al-Quran