Friday, July 6, 2012

Divonis Setahun Lalu,Bos Rekanan PT KA Baru di Bui  






, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjebloskan bekas  bos PT Optimal Kharya Capital Management, Antonius TP Siahaan ke penjara Kebonwaru, Jum''at petang 6 Juli 2012. Penahanan ini adalah eksekusi putusan Majelis Hakim kasasi Mahkamah Agung setahun lalu atas terpidana kasus suap Rp 100 juta terhadap para pejabat PT Kereta Api Indonesia itu.

Putusan kasasi Mahkamah mengukuhkan vonis 1 tahun penjara atas Antonius yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung pada 2010.

Menurut juru bicara Kejaksaan Atang Bawono,  vonis untuk Antonius dijatuhkan Majelis Kasasi pada 26 Mei 2011 dengan nomor 69K/Pid.Sus/2011. Namun Kejaksaan baru menerima salinan putusan kasasi tersebut melalui Pengadilan Negeri pada 26 Juni 2012.

Atang enggan menjelaskan kenada eksekusi baru dilakukan hari ini. "Yang jelas, kami diberitahu Pengadilan Negeri Bandung 26 Juni 2012 dan eksekusinya dilaksanakan Tim Eksekutor Kejati hari ini,"ujar Atang di kantornya, Jum''at petang 6 Juli 2012.

Atang mengatakan, jaksa eksekutor Jurist Sitepu dan Ricki menjemput Antonius di Mabes Polri sekitar pukul 11.00 WIB tadi. Bekas Direktur Utama PT Optima itu ada di Mabes Polri karena terjerat kasus lain. Dari Mabes Polri, Antonius lalu digelandang ke Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung.

Antonius divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Juni 2010. Dia dinyatakan terbukti bersalah menyogok beberapa pejabat PT Kereta untuk memuluskan program kerja sama investasi senilai Rp 100 miliar antara PT Optima dengan PT Kereta yang belakangan bermasalah. Atas vonis pengadilan tingkat pertama tersbeut, Antonius mengajukan banding.

Beberapa bulan kemudian, Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan upaya hukum banding tersebut dengan menjatuhkan vonis bebas terhadap Antonius. Tak terima, jaksa penuntut membalas dengan upaya kasasi atas vonis bebas Antonius tersebut ke Mahkamah Agung. Hasilnya, Mahkamah mengabulkan kasasi jaksa dengan mengukuhkan vonis 1 tahun penjara untuk Antonius.

ERICK P. HARDI





Orignal From: Divonis Setahun Lalu,Bos Rekanan PT KA Baru di Bui