, Jakarta: Mantan narapidana kasus suap, Artalyta Suryani alias Ayin, diminta segera melapor ke Balai Permasyarakatan Jakarta Selatan. "Sesuai ketentuan, warga binaan yang bebas bersyarat paling tidak harus melapor ke Balai Pemasyarakatan sebulan sekali," kata Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sihabuddin, Sabtu 21 Juli 2012.
"Laporan ini penting karena Balai yang mengurus perizinan dan hak-hak dia sebagai warga binaan," kata Sihabuddin lagi. Ayin terakhir kali melapor ke Bapas sebelum terbang ke Singapura, 22 Juni lalu.
Meski berada di luar negeri, Ayin kini dicari di Indonesia. Dia dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi Senin lalu, sebagai saksi kasus suap penerbitan hak guna usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Namun melalui pengacaranya, Teuku Nasrullah, Ayin menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan karena sakit dan sedang menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura.
Sihabuddin membenarkan ada permohonan dari Ayin untuk pergi ke Singapura. Namun permohonan itu bukan untuk berobat, melainkan mengantarkan ibunya yang sakit. "Prosesnya tidak mudah karena Bapas mesti memprosesnya, lalu diserahkan ke Kanwil Jakarta untuk disepakati dalam sidang. Dari Kanwil Jakarta kemudian diserahkan ke saya, lalu saya ajukan ke menteri," kata dia.
Meski sudah diberi ijin, Shihabuddin memastikan Ayin tak bisa seenaknya menghilang. Dia tetap harus melapor sebulan sekali ke Jakarta.
ISMA SAVITRI | ANANDA BADUDU
Orignal From: Sebagai Mantan Napi, Ayin Diminta Lapor ke Jakarta