JAKARTA, - Ketika rencana Bank Indonesia (BI) mengharuskan bank asing di Indonesia berbadan hukum lokal (perseroan terbatas/PT) belum juga terwujud, otoritas moneter negeri tetangga menyalip ide ini. Tujuannya, melindungi deposan negeri tersebut.
Akhir Juni lalu, otoritas moneter Singapura, Monetary Authority of Singapore (MAS) mengumumkan perubahan di program qualifying full bank (QFB) untuk memperdalam akar bisnis di Singapura, sekaligus memperkuat stabilitas finansial negara itu.
Singapura meminta QFB yang penting dan berakar kuat bagi pasar domestik membentuk badan hukum bagi operasional ritel di Singapura. Tujuan aturan ini, memperkuat perlindungan deposan.
Untuk menentukan bank mana saja yang perlu melakukan ini, MAS meninjau berbagai faktor, seperti pangsa pasar QFB di simpanan domestik. "Kami akan berkonsultasi dengan QFB soal kriteria bagi bank yang harus punya badan hukum," kata MAS dalam pengumuman akhir bulan lalu.
Bagi bank-bank yang termasuk kategori ini, MAS akan memberikan tambahan 25 lokasi bisnis yang 10 diantaranya merupakan kantor cabang. Keputusan ini hanya berlaku bagi bank dari negara yang memiliki kesepakatan perdagangan bebas dengan Singapura.
Dengan tambahan ini, QFB akan memiliki total 50 kantor. Penentu masuk atau tidaknya QFB tergantung beberapa hal. Misalnya, memiliki mayoritas perwakilan direksi Singapura, Singapura merupakan pasar utama grup bank tersebut, mengkontribusi laba dan aset grup bank tersebut. Bank memiliki kantor pusat di Singapura sebagai tempat lini bisnis utama dan pembuat keputusan.
QFB memiliki hak istimewa lebih besar dibandingkan bank asing lain. Salah satunya, jumlah kantor yang bisa dimiliki dibanding bank asing lain.
Jumlah QFB naik dari empat bank tahun 1999 menjadi enam bank tahun 2001 dan delapan tahun ini. Delapan QFB di Singapura, yaitu Australia New Zealand Banking Group Limited, BNP Paribas, Citibank Singapore Limited, Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, ICICI Bank Limited, Malayan Banking Berhad, Standard Chartered Bank dan State Bank of India.
Citibank sudah berbadan hukum lokal. Sedangkan Standard Chartered Bank Februari 2012 mengumumkan segera membentuk badan hukum lokal bagi operasional ritel. Menurut situs entersingapore.info, terdapat 112 bank komersial bank. Dari jumlah itu, bank lokal cuma berjumlah 6. Dan dari 112 bank komersial, hanya 27 bank yang memiliki lisensi layanan perbankan ritel. "Pemerintah ingin tiga bank lokal Singapura setidaknya memegang setengah deposito penduduk," kata Deputi PM dan Chairman MAS Chairman, Tharman Shanmugaratnam, seperti dikutip dari www.asiaone.com
Boleh jadi, langkah Singapura ini mencontek Indonesia yang bakal mewajibkan Kantor Cabang Bank Asing berbentuk PT. Standard Chartered (Stanchart) Indonesia mempersiapkan diri menjadi PT bila regulator merilis beleid yang mewajibkan hal itu. "Tetapi hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur menjadi PT," kata Tom Aaker, CEO Stanchart ndonesia.
Direktur Ritel dan Mikro Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan MAS sepertinya merespons aturan BI terbaru tentang kepemilikan saham bank. Sehingga MAS semakin mempersulit dan memproteksi bisnis ritel bank yang ada di Singapura.
Bank Mandiri telah berkomunikasi dengan asosiasi perbankan dan mengharapkan agar BI mendapatkan informasi terkait aturan MAS tersebut. Sehingga BI tidak mempermudah pemberian izin akuisisi bank, penambahan cabang, penambahan jaringan ATM dan produk bank Singapura sampai kondisi resiprokalnya setara. "Pembatasan itu akan menyulitkan kami berekspansi," kata Budi. (Nina Dwiantika, Roy Franedya, Wahyu Tri Rahmawati/Kontan)
<!--Baca Juga Lipsus Asuransi 2011 Kompas.com -->
Orignal From: Bank Asing di Singapura Harus Berbentuk PT