TEMPO.CO, Jakarta - Tim satuan khusus Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil meringkus tersangka korupsi kasus proyek pembangunan jalan raya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, senilai Rp 14 miliar. Tersangka yang bernama Kardius ini ditetapkan sebagai buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak September 2011.
Kardius adalah Direktur Utama PT Kurnia Putra Mulia, perusahaan pelaksana proyek tol tersebut. Ia diduga melakukan korupsi terkait pengerjaan proyek yang dinilai tidak sesuai spesifikasi dan kontrak. "Akibatnya, kerugian negara diperkirakan Rp 5,6 miliar berdasarkan audit BPKP Sumatera Utara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, M. Adi Toegarisman, kepada wartawan di kantornya, Senin, 25 Juni 2012.
Kardius diamankan oleh tim intelijen, Ahad, 24 Juni 2012 di Hotel Tunjungan, Surabaya, sekitar pukul 18.45 WIB. Adi mengaku tim intelijen berhasil menemukan lokasi persembunyian Kardius dari laporan masyarakat dan hasil pantauan tim intelijen. "Selanjutnya tersangka akan kami kembalikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata Adi.
Adi berharap dengan dikembalikannya Kardius dapat memudahkan tim penyidik untuk merampungkan penyidikan kasus tersebut. Termasuk mencari tersangka lainnya, sebab saat ini dalam kasus tersebut baru Kardius yang berstatus tersangka.
Kasus ini bermula sekitar tahun 2010. Saat itu penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mencium aroma korupsi dalam proyek pembangunan jalan raya Kabupaten Simalungun.
Selama proses penyelidikan, Kardius tak sekali pun memenuhi panggilan pemeriksaan. Bahkan saat kasus sudah bergulir ke penyidikan dan Kardius sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia keburu kabur.
INDRA WIJAYA
Orignal From: Kejaksaan Ringkus Koruptor Pembangunan Jalan