TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Rudy Setyopurnomo, Elza Syarief menyatakan, pengenaan status tersangka kepada kliennya tidak tepat. "Klien kami, Rudy Setyopurnomo, sama sekali tidak pernah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap pelapor atau Mursanyoto," kata ELza dalam keterangan resminya, Rabu, 10 April 2013.
Elza menjelaskan, saat menjabat Komisaris Utama Merpati, Rudy melakukan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap jalannya perusahaan. Rudy pun menerima pesan tentang adanya penyimpangan oleh manager reservation control Merpati, yaitu Mursanyoto. Pesan diteruskannya kepada jajaran direksi Merpati untuk melakukan verifikasi dan audit.
Menurut Elza, tindakan tersebut bukan merupakan pencemaran nama baik seseorang. Oleh karena itu, ia mengajukan permohonan serta perlindungan hukum kepada Kapolda Metro Jaya atas ditetapkannya Rudy sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik. Ia pun mengungkapkan, Mursanyoto telah terbukti melakukan penjualan tiket dengan harga yang merugikan perusahaan.
Elza menuturkan, kliennya tidak pernah menyebarkan pesan melalui email tersebut keluar dari perusahaan. Sebaliknya, Elza menuduh mantan Direktur Utama Merpati, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, sebagai penyebar email. "Oleh karena itu kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Metro Jaya."
Rudy telah dijadikan tersangka tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet atau email sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, berdasarkan laporan polisi LP/1500/V/2012/PMJ/DitReskrimsus 4 Mei 2012. Sebagai pelapor adalah Mursanyoto. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rudy pernah diperiksa sebagai saksi pada 5 Februari 2013 tanggal 8 Maret 2013.
MARIA YUNIAR
10 Apr, 2013
-
Source: http://id.berita.yahoo.com/dirut-merpati-bantah-lakukan-pencemaran-nama-baik-124804674.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com