, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) akan menggugat kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat memberi tanda bintang dalam pagu anggaran belanja pemerintah. Lembaga antikorupsi itu menilai kewenangan itu membuka peluang terjadinya korupsi dan praktek mafia anggaran negara.
"Proses penganggaran seharusnya tidak melalui proses pemberian tanda bintang oleh parlemen macam itu," kata peneliti ICW, Apung Widadi, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Ahad 8 Juli 2012 tadi. Untuk menghilangkan kewenangan itu, ICW akan meminta Pengadilan Tata Usaha Negara mencabut pasal 15 dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Anggaran Negara. "Saat ini, gugatan tengah kami siapkan," katanya.
Selama ini, kata Apung, tanda bintang hanya bisa dicabut dan anggaran dicairkan, setelah kuasa penerima anggaran bernegosiasi dengan DPR. "Jadi tanda bintang itu dipasang untuk menyandera anggaran," katanya.
Dia mencontohkan sejumlah proyek yang semula diberi tanda bintang, dan belakangan bermasalah. Misalnya saja proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games Palembang dan proyek pusat pembinaan olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Kedua proyek itu kini terbelit dugaan korupsi besar-besaran.
Aktivis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Hadi Prayitno, mendukung langkah ICW. Pencabutan wewenang pemberian bintang itu akan efektif mengurangi aksi mafia anggaran di Senayan. "Agar tidak ada lagi jual-beli anggaran, wewenang DPR soal anggaran harus dikurangi," katanya. Dia menunjuk pemberian tanda bintang pada pengajuan anggaran pembangunan gedung baru KPK sebagai contoh aksi semacam itu. Hadi juga menjelaskan, sejak 2011 lalu, ada lebih dari enam ribu pengajuan anggaran senilai total Rp 63,4 triliun yang diberi tanda bintang oleh DPR.
ISMA SAVITRI
Orignal From: Wewenang DPR Sandera Anggaran Bakal Digugat