, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan ada tiga orang yang dicegah ke luar negeri berkaitan dengan kasus suap pengadaan Al-Qur''an di Kementerian Agama dua tahun lalu. Mereka adalah Abdul Kadir Alaydrus, Syamsurachman, serta Vasco Ruseimy.
"Dicegah sejak 29 Juni lalu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P di kantornya, Senin 9 Juli 2012. Dari ketiga orang tersebut, Vasco Ruseimy yang memiliki latar belakang yang paling jelas. Sejumlah blog yang diduga milik kader Partai Golkar menjelaskan secara gamblang siapa Vasco. "Perkenalkan, calon anggota legislatif (Caleg) termuda Partai Golkar, Vasco Ruseimy namanya," tulis salahsatu narablog di laman itu.
Selain dua nama itu, KPK juga membidik dua tersangka lain yakni anggota Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, serta putra sulungnya yang juga Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya. Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam dua proyek Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011 itu. PT Sinergi yang dipimpin Dendy adalah perusahaan yang memenangi tender pengadaan Al-Quran sekitar Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah Rp 30 miliar.
TRI SUHARMAN
Orignal From: Terlibat Korupsi Quran, Politikus Golkar Dicekal