TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PPP di Komisi Politik DPR, Ahmad Muqowwam, berharap tak ada kader Partai Persatuan Pembangunan yang terlibat korupsi. Namun Ketua Panitia Khusus Randangan Undang-Undang Desa ini masih bisa berkelakar soal korupsi proyek pengadaan Al-Quran. "Untung bukan ayat Al-Quran yang dikorupsi," ucapnya, Jumat, 29 Juni 2012.
KPK telah menetapkan politikus partai Golkar Zulkarnaen Djabbar sebagai tersangka kasus ini. Ia adalah anggota Badan Anggaran DPR. Tadi pagi, petugas KPK menggeledah rumah Zulkarnaen di Bekasi untuk mencari petunjuk dan barang bukti. Penggeledahan disebut-sebut juga dilakukan di kantor Kementerian Agama.
Pengadaan kitab suci yang belakangan bermasalah itu menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012. Anggaran ini dibahas di DPR sejak sekitar Februari 2011 lalu disahkan pada Juni.
"Sprindik (surat petintah penyidikan) sudah ditandatangani (oleh pemimpin KPK), tersangkanya ZD," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada Kamis malam, 28 Juni 2012. Namun, Bambang belum menerangkan berapa nilai proyek berikut kerugian negaranya.
Partai Persatuan Pembangunan sudah menegaskan akan memecat kader mereka apabila terindikasi korupsi dalam kasus itu.
JOBPIE SUGIHARTO
Berita Terkait
PPP Akan Pecat Kader yang Korupsi Proyek Al-Quran
Ketua Komisi Agama Mengaku Tak Tahu Kasus Al-Quran
KPK Geledah Rumah Zulkarnaen Djabar
KPK Tetapkan Bupati Buol Sebagai Tersangka
Alasan Golkar Percepat Pencalonan Ical untuk RI-1
KPK Bidik Tersangka Korupsi Pengadaan Al-Quran
Orignal From: Muqowwam: Untung Bukan Ayat Quran yang Dikorupsi