JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Bank Indonesia yang mewajibkan eksportir menerima seluruh hasil devisa ekspor melalui bank devisa di Indonesia harus didukung. Langkah tersebut penting untuk menjaga pasokan mata uang asing sehingga gejolak rupiah bisa diredam. Untuk mendapatkan imbal hasil yang lebih tinggi, pemerintah juga telah membuka kontrak berjangka untuk 27 mata uang asing.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Syahrul R Sempurnajaya, di Jakarta, Jumat (22/6/2012) mengatakan, selama ini banyak devisa hasil ekspor yang diparkir di luar negeri. Karenanya pemerintah terus berupaya agar dana tersebut bisa masuk dan dikelola dengan baik. Kalau pasokan mata uang asing banyak maka gejolak rupiah bisa diredam.
Saat ini pengelolaan dana devisa hasil ekspor tidak hanya melalui perbankan, tetapi sudah ada kontrak berjangka yang disel enggarakan oleh Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), paparnya.
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2011, eksportir wajib menerima seluruh hasil devisa ekspor melalui bank devisa di Indonesia, paling lambat 90 hari setelah tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB). Untuk PEB yang dikeluarkan 2012 maka devisanya wajib diterima enam bulan setelah tanggal PEB. Dengan demikian devisa untuk PEB bulan Januari 2012 harus sudah diterima pada Juli 2012. <!--Baca Juga Lipsus Asuransi 2011 Kompas.com -->
Orignal From: Devisa Hasil Ekspor Penting untuk Stabilkan Rupiah