Wednesday, July 18, 2012

KY: Persidangan Kasus Syiah Sampang Sudah Benar






TEMPO.CO, Surabaya--Anggota Komisi Yudisial, Ibrahim, menilai sidang putusan kasus penodaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Sampang sudah sesuai dengan kaidah persidangan yang berlaku. "Saya melihat, Hakim memang punya kewenangan mempercepat persidangan," kata Ibrahim di Surabaya, sore tadi, 18 Juli 2012.

Pernyataan Ibrahim ini menanggapi adanya tuduhan jika persidangan terhadap penodaan agama dengan terdakwa pimpinan Syiah Sampang Tajul Muluk terkesan dipaksakan. Tudingan ini terkait cepatnya waktu antara pembacaan pledoi dengan putusan.

Pembacaan pledoi digelar pada hari Senin 9 Juli 2012 dan hari Kamis 12 Juli 2012 langsung sidang putusan. Padahal, pledoi yang dibacakan Tajul sangatlah tebal dan memerlukan waktu hingga 11,5 jam untuk dibacakan di persidangan.

"Ada praktek memang bahwa sebelum sampai tahap akhir bacaan pledoi hakim sudah tahu rangkaiannya sehingga draf putusan sudah ada," kata Ibrahim. Ini bisa dilakukan jika pledoi ternyata melenceng dari substansi perkara.

Selain itu, kata dia, Hakim di Indonesia memang juga diminta untuk memberikan proses persidangan yang murah, cepat dan sederhana. "Asal tidak ada pelanggaran hukum acara, maka sidang itu sudah sah," kata dia.

Meski begitu, jika memang ada pihak yang merasa keberatan dengan proses persidangan itu dan menilai Hakim telah melanggar kode etik dan norma, maka KY mempersilahkan untuk membawa masalah ini ke KY.

Sebelumnya, Koordinator Kelompok Kerja Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (Pokja AKBB), Akhol Firdaus, menilai putusan hakim PN Sampang sangat tendensius dan terkesan dipaksakan. "Sangat tidak masuk akal, hanya waktu tiga hari bagi hakim mempelajari pledoi, padahal pledoinya sangat tebal 239 halaman," kata Akhol.

FATKHURROHMAN TAUFIQ





Orignal From: KY: Persidangan Kasus Syiah Sampang Sudah Benar