Thursday, July 5, 2012

Piutang Pajak Rp28,1 T Tak Dapat Ditagih Lagi


JAKARTA, - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan bahwa piutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) Pertamina sebesar Rp 28,1 triliun tidak dapat ditagih lagi.

"Dari total piutang pajak, terdapat Piutang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Pertamina sebesar Rp 28,1 triliun yang sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2011 tidak dapat ditagih lagi dan telah dihapuskan sesuai ketentuan Pasal 24 UU KUP," ujar Agus dalam rapat paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/7/2012).

Oleh karena itu, lanjut Agus, untuk meningkatkan efektifitas penagihan piutang pajak, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah merumuskan strategi dan kebijakan penagihan pajak. Di antaranya, Ditjen Pajak telah merumuskan strategi penagihan pajak atas piutang yang akan kadaluarsa, piutang pajak atas wajib pajak yang pailit, dan piutang pajak atas wajib pajak yang dibubarkan.

"Selain itu, DJP juga akan mengoptimalkan penagihan dengan skala prioritas yang meliputi penyitaan dan pelelangan aset WP, pemblokiran dan penyitaan rekening WP, pencegahan WP yang akan keluar negeri, bahkan sampai dengan penyanderaan WP yang menunggak pajak," sambung Agus.

Untuk diketahui, piutang pajak per 31 Desember 2011 yang telah tersaji dalam Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2011 dan sudah diaudit oleh BPK sebesar Rp86,8 triliun. Dari nilai tersebut, Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih sebesar Rp46,2 triliun sehingga nilai netto piutang pajak yang dapat diperkirakan dapat ditagih Rp40,6 triliun.

Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih tersebut dikarenakan adanya piutang pajak yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meliputi Piutang PPN DTP Pertamina, Piutang Pajak Bank-bank Likuidasi, Piutang PBB Migas, dan Piutang Pajak Penanggung Pajak lainnya yang tidak dapat ditagih lagi. <!--Baca Juga Lipsus Asuransi 2011 Kompas.com -->








































Orignal From: Piutang Pajak Rp28,1 T Tak Dapat Ditagih Lagi