Thursday, July 5, 2012

Dua TKI Yang Pulang dari Suriah Dianggap Ilegal






, Cianjur -Dua orang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang dipulangkan dari Suriah ternyata tidak terdaftar dalam 57 orang yang tercatat di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur. Diperkirakan keduanya diberangkatkan sebelum tahun 2011 sehingga tidak terdata di instansi tersebut.

Dari data yang dihimpun sejak tahun 2011 oleh Dinsosnakertrans Kabupaten Cianjur, tercatat 57 TKI asal Cianjur yang bekerja di Suriah. Sehingga TKI yang diberangkatkan sebelumnya, tidak tercatat karena tidak dinformasikan oleh PJTKI.

"Baik Eni maupun Ilah keduanya tidak tercatat di sini, kemungkinan diberangkatkan oleh PJTKI sebelum tahun 2011. Sejauh ini kita sudah melakukan koordinasi dengan Disnakertrans Jawa Barat untuk melakukan pendataan secara menyeluruh keberadaan TKI di luar negeri," kata Ketua Bina Lembaga Usaha Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kabupaten Cianjur, Ahmad Ubaidillah, di Cianjur, Kamis 5 Juli 2012

Ubaidillah tidak menampik hingga saat ini pihaknya belum mempunyai data seluruh TKI asal Kabupaten Cianjur yang bekerja di luar negeri. Pasalnya selama ini komunikasi yang dibangun dengan BNP2TKI Pusat tidak maksimal.

"Baru hari ini saya dapat informasinya dari Kantor Pelayanan TKI Provinsi Jawa Barat tentang akses data terbaru. Dimana untuk membuka diperlukan kata kunci yang tidak sembarang bisa dibuka, dari situ akan terungkap TKI yang legal maupun illegal. Nanti akan diketahui Eni dan Ilah itu dulunya diberangkatakan lewat PJKTI mana dan tahun berapa," terangnya.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Cianjur Dedi Heryadi menilai permasalahan buruh migran ilegal di Kabupaten Cianjur ini sangat kompleks. Sehingga untuk mengurainya perlu melakukan pembenahan di tingkat administrasi maupun proses pemberangkatan.

"Sebelum pemberangkatan biasanya sponsor mengakalinya dengan beragam cara, mulai dari memalsukan nama, alamat dan status. Bahkan tak jarang mereka juga nekad buat izin suami atau izin orang tua yang dipalsukan. Sehingga di kemudian hari timbul permasalahan karena proses berjalan secara illegal," ucapnya.

Keberadaan sponsor lebih tepat disebut sebagai calo karena tidak ada kedudukan dalam proses pemberangkatan TKI. Namun sayangnya PJTKI juga urun rembuk dalam kekisruhan yang melanda perekrutan TKI ini.

"PJTKI itu memperlakukan buruh migran layaknya tenaga kerja lepas jadinya kurang mendapat perhatian yang layak. Kita mendorong agar proses pemberangkatan TKI dimulai dari perizinan desa setempat guna menghindari cap sebagai TKI illegal," tukasnya.

DEDEN ABDUL AZIZ





Orignal From: Dua TKI Yang Pulang dari Suriah Dianggap Ilegal