Tuesday, July 3, 2012

Polda Banten Telisik Korupsi Baju Dinas  






, Serang - Kepolisian Daerah Banten, akan memeriksa sebanyak 72 dari 85 anggota DPRD Provinsi Banten, terkait dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas.


 


Dalam pengadaan pakaian Dinas 85 Anggota DPRD Provinsi Banten senilai Rp 510 juta itu, masing-masing anggota dewan mendapat tiga stel pakaian dinas yakni satu stel Pakaian Seragam Harian (PSH), satu stel Pakaian Seragam Resmi (PSR) dan satu stel Pakaian Seragam Lapangan (PSL).

Kepala Kepolisian Daerah Banten Brigadir Jendral Eko Hadi Sutedjo mengatakan, dari 85 anggota DPRD Provinsi Banten, hanya 13 anggota dewan yang menerima pakaian dinas sesuai dengan ketentuan. Sedangkan 72 anggota dewan lainnya dinilai tidak sesuai ketentuan karena meminta jas, safari dan blezer yang di luar ketentuan yang ada.

"Mereka akan kami periksa sebagai saksi, tapi jika ada bukti baru tidak menutup kemungkinan akan jadi tersangka," kata Eko Hadi Sutedjo kepada Tempo Selasa, 3 Juli 2012.

Pemeriksaan terhadap 72 anggota DPRD Provinsi Banten akan dilakukan setelah Polda Banten mengantongi izin dari Kantor Kementerian Dalam Negeri. "Mereka akan kami periksa kalau sudah ada izin dari Menteri Dalam Negeri," ujar Eko.

Ketua DPRD Provinsi Banten, Aeng Khairuddin, mengatakan tidak keberatan dengan rencana pemeriksaan terhadap 72 anggota DPRD Banten oleh penyidik Polda Banten. "Ini sudah menjadi ranah penegak hukum, jadi silahkan saja diperiksa," kata Aeng.

Untuk diketahui, pengadaan baju dinas bagi 85 anggota DPRD Banten dilakukan Sekretariat DPRD Banten pada 2011 dengan anggaran Rp 590 juta. Angaran sebesar itu untuk pengadaan satu stel pakaian sipil lengkap (PSL) dan pakaian sipil resmi (PSR). Pengadaan pakaian dinas ini menimbulkan masalah bagi anggota DPRD, karena dalam pelaksanaannya proyek itu diduga terjadi penyusutan anggaran.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten telah menetapkan Sekretaris Dewan Dadi Rustandi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan baju dinas untuk 85 anggota DPRD Banten tahun 2011 dengan anggaran Rp510 juta. Polisi juga masih mengembangkan adanya keterlibatan tersangka lain termasuk adanya keterlibatan anggota DPRD Banten.

Selain Dadi Rustandi, penyidik juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagia tersangka, yakni Direktur CV Wijaya Mekar berinisial YY dan Direktur CV Bayu Kharisma berinisial B sebagai perusahaan pemenang lelang.


 


WASI'UL ULUM


 


Berita terpopuler lainnya:
Bahaya di Balik Jus Buah
Awal Ramadhan Muhammadiyah dan NU Berbeda

Inilah Tujuh Tanda Pasangan Berselingkuh

Soft Drink Ternyata Mengandung Alkohol

Korupsi Al-Quran Ganggu Citra Golkar dan Ical





Orignal From: Polda Banten Telisik Korupsi Baju Dinas