Sunday, July 15, 2012

Batas Waktu Akan Habis, Belum Ada Putusan MK


TANGERANG, -- Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) belum juga menetapkan putusan yang dapat menjelaskan apakah transaksi pembelian sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dapat dilanjutkan atau tidak. Padahal, batas waktu berlakunya perjanjian pembelian saham antara Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan Nusa Tenggara Partnership BV tinggal tersisa 23 hari.

"Kami menunggu putusan MK saja. Kami berharap tidak perlu lagi memperpanjang perjanjian jual-beli itu sebelum batas waktunya habis 6 Agustus 2012," kata Kepala PIP Soritaon Siregar, Minggu (15/7/2012) di Jakarta.

Menurut Soritaon, hanya ada tiga kemungkinan putusan MK. Pertama, pemohon (DPR RI) dimenangkan, yang berarti proses jual-beli harus ditunda hingga mendapat izin DPR RI. Kedua, termohon (pemerintah) dimenangkan, artinya proses jual beli saham Newmont dapat berlanjut pada pembayaran. Ketiga, MK dapat mengembalikan berkas.

"Yang jelas, pada 2010 adalah penetapan divestasi saham sisa divestasi dimana pemerintah mendapatkan prioritas. Aturan ini dibuat pada zaman Presiden Soeharto ketika pemerintah hanya ada satu, belum ada (dikotomi) pemerintah pusat atau daerah," tutur Soritaon.

Soritaon mengenang bahwa pembelian saham Newmont tersebut sebenarnya bisa dilakukan Mei 2011. Saat itu, nilai tukar rupiah sedang melemah, sehingga biaya pembelian saham sebesar 247 juta dollar AS masih jauh lebih murah dibandingkan saat ini, yang mencapai Rp 9.400 per dollar AS.

"Sebenarnya, andaikan pembelian itu terjadi tahun lalu, ketika dollar AS masih Rp 8.500, kita mendapatkan potensi keuntungan Rp 1.000 per dollar AS yang dibayar untuk membeli saham Newmont. Selain itu, pemerintah seharusnya mendapat jatah pembayaran dividen sebesar 14 juta dollar AS pada 2011," ungkap Soritaon. <!--Baca Juga Lipsus Asuransi 2011 Kompas.com -->








































Orignal From: Batas Waktu Akan Habis, Belum Ada Putusan MK