Friday, July 20, 2012

Perpres Diteken,Ongkos Haji Naik Hingga 87 DolarAS






, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2012. Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, Peraturan Presiden yang belum diberi penomoran ini mengatur besaran biaya haji dari 3.328 sampai dengan 3.587 dolar Amerika Serikat. Dibanding tahun lalu, biaya ini mengalami kenaikan antara 8 hingga 87 dolar AS.

Biaya ini meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, dan biaya hidup selama menunaikan ibadah haji.  Pada masa keberangkatan musim haji 1433 Hijriyah ada 12 titik pemberangkatan (embarkasi).

Besaran BPIH tahun 2012 berdasarkan 12 embarkasi adalah sebagau berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar 3.328 dollar AS (tahun lalu 3.285 dollar AS);
b. Embarkasi Medan 3.388 dollar AS (tahun lalu 3.327 dollar AS);
c. Embarkasi Batam 3.468 dollar AS (tahun lalu 3.460 dollar AS);
d. Embarkasi Padang 3.404 dollar AS (tahun lalu 3.369 dollar AS);
e. Embarkasi Palembang 3.456 dollar AS (tahun lalu 3.417 dollar AS);
f. Embarkasi Jakarta 3.638 dollar AS (tahun lalu 3.589 dollar AS);
g. Embarkasi Solo 3.617 dollar AS (tahun lalu 3.549 dollar AS);
h. Embarkasi Surabaya 3.738 dollar AS (tahun lalu 3.612 dollar AS);
i. Embarkasi Banjarmasin 3.808 dollar AS (tahun lalu 3.720 dollar AS);
j. Embarkasi Balikpapan 3.819 dollar AS (tahun lalu 3.736 dollar AS);
k. Embarkasi Makassar 3.882 dollar AS (tahun lalu 3.795 dollar AS);
l. Embarkasi Lombok 3.857 dollar AS (baru beroperasi).

Pasal 3 Perpres menyebut besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sedang untuk pembayaran dilakukan dengan mata uang dolar AS, sesuai dengan kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran. Dan Bank Indonesia sudah menyiapkan valuta asing sesuai kebutuhan pembayaran BPIH tahun 1433 H/2012 M. "BPIH disetorkan kepada rekening Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) – BPIH," sesuai bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.

Selain itu, Perpres juga mengatur pengembalian setoran BPIH jika jemaah haji meninggal dunia sebelum berangkat atau batal berangkat karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.

ARYANI KRISTANTI
Berita terkait :

Anggito Bantah Biaya Haji Naik 
Kenaikan Biaya Haji Tiap Embarkasi Berbeda 
Ongkos Haji Naik, Jemaah Bayar 4 Komponen
Ongkos Haji Tahun Ini Naik





Orignal From: Perpres Diteken,Ongkos Haji Naik Hingga 87 DolarAS