Tuesday, July 24, 2012

Jual Siswa SMA Rp 700 Ribu, Wanita Ini Ditangkap






, Medan - Satuan tugas  People Smuggling Polda Sumatera Utara menangkap seorang perempuan yang menjual pelajar putri kepada lelaki hidung belang di salah satu hotel di kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan.

Tersangka Linda Sri Wahyuni ditangkap saat akan menjual CAS ,19 tahun pelajar kelas II salah satu sekolah menengah atas di Medan kepada lelaki hidung belang. " CAS akan dijual dengan imbalan Rp 700 ribu kepada lelaki hidung belang di kamar hotel, " kata Kepala Unit II Satgas People Smuggling Polda Sumut Komisaris Amakhoita Hia kepada wartawan, Selasa 24 Juli 2012.

Perbuatan Linda Sri Wahyuni yang bekerja pada satu kelab malam di Jalan Pancing Medan, menurut Hia bukan yang pertama kali dilakukan. " Tersangka LSW juga pernah menjual seorang gadis belia berinisial RA AB kepada lelaki hidung belang dengan imbalan Rp 1 juta," ujar Hia.

Tertangkapnya Linda Sri Wahyuni, menurut Hia akan menguak perdagangan anak dan remaja di Kota Medan yang diatur sindikat besar perdagangan manusia. " Penangkapan LSW akan menjadi titik masuk membongkar jaringan perdangan manusia (human traficking karena polisi menduga, korban tersangka LSW ini lebih dari dua orang," tutur Hia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, masih kata Hia, Linda Sri Wahyuni ditahan di sel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. " Tersangka LSW akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang," kata Hia.

Ancaman hukuman untuk Linda Sri Wayhuni, menurut Hia penjara diatas 10 tahun dan denda. " Perbuatan tersangka LSW termasuk kategori pidana berat," ujar Hia. Adapun Linda Sri Wayhuni yang ditemui Tempo membantah menjual CAS. " Si CAS yang mau melayani lelaki hidung belang itu di Hotel Semarak Medan kamar 208," kata Linda.

SAHAT SIMATUPANG





Orignal From: Jual Siswa SMA Rp 700 Ribu, Wanita Ini Ditangkap