Wednesday, July 25, 2012

Dini Hari, Jaksa Sita Berkas Kantor Pajak Bogor

Bandung: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyita sedikitnya 8 dus penuh berkas perpajakan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor. Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus suap tersangka bekas Kepala Kantor Pajak Bogor,  Anggrah Suryo. Penggeledahan sendiri sudah dilakukan sejak Rabu malam, 25 Juli 2012 dan baru berakhir dini hari ini.
"Berkas-berkas ini terdiri dari berkas wajib pajak dan berkas perpajakan produk Kantor Pajak (Bogor)," kata Kepala Seksi Upaya Hukum dan Eksekusi (Uheksi) Kejati Jawa Barat Ricky Sipayung di kantornya, Kamis dinihari 26 Juli 2012.
Pantauan Tempo di Kantor Kejati Jawa Barat, ke-8 dus berkas yang disita terdiri dari 4 dus besar dokumen Harga Pokok Penjualan Biaya Usaha milik PT Gunung Emas Abadi selaku wajib pajak serta 2 dus besar dan 1 dus kecil berkas perpajakan produk Kantor Pajak Bogor. Selain itu, turut disita 2 bundel berkas perpajakan.
"Berkas-berkas ini didapat berdasarkan petunjuk dua saksi pemeriksa pajak (dari Kantor Pajak Bogor), M dan Ar,"kata Ricky. M diduga adalah pemeriksa pajak Mirah dan Ar diduga adalah pemeriksa pajak Aro PA yang sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan beberapa hari lalu.
Ricky juga menjelaskan, penggeladahan dilakukan mulai Rabu petang pukul 15.00 hingga lewat pukul 20.00 WIB. Penggeledahan dilakukan di empat ruangan Kantor Pajak, termasuk ruangan Anggrah.
"Penggeledahan ini sudah disetujui Pengadilan Negeri Bogor yang mengeluarkan surat Penetapan Penggeledahan,"katanya. Penetapan Penggeladahan untuk tersangka Anggrah dari PN Bogor tersebut bernomor 74./Pen.Pid/2012/Ijin Geledah/PN.BGR.
Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus suap Kepala Kantor Pajak Pratama Anggrah Suryo oleh pejabat PT Gunung Emas Endang Dyah Lestari. Anggrah dan Endang tertangkap tangan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi usai melakukan serah terima duit suap Rp 300 juta pada Jum''at pagi 14 Juli 2012 di kawasan kompleks Legenda Wisata dan Kota Wisata, Cibubur, Bogor.
Komisi Antikorupsi lalu melimpahkan kasus suap ini ke Kejati Jawa Barat. Anggrah dan Endangpun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di penjara terpisah di Bandung. Dari informasi dihimpun, Kejaksaan sejauh ini sudah memeriksa 10 saksi, termasuk sopir Endang, petugas KPK, pemeriksa pajak dari Kantor Pajak Bogor, serta pejabat PT Gunung Emas.
ERICK P. HARDI
Berita Terpopuler






Orignal From: Dini Hari, Jaksa Sita Berkas Kantor Pajak Bogor