Wednesday, April 10, 2013

Dirut Merpati Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik

Jakarta (ANTARA) - Dirut Merpati Rudy Setyopurnomo melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief, membantah telah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap manajer kontrol reservasi BUMN penerbangan itu.

"Bukan pencemaran nama baik, tetapi melaksanakan tugas sebagai komisaris utama Merpati dalam fungsi kontrol dan pengawasan terhadap jalannya perusahaan sehingga penetapan tersangka oleh kepolisian terhadap klien saya, tidak tepat," kata Kuasa Hukum Elza Syarief dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu.

Menurut Elza, ketika ada pesan tentang terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh "manager reservation control" Merpati dari salah seorang, Rudy meneruskan pesan tersebut kepada jajaran Direksi Merpati agar dilakukan verifikasi dan audit.

"Pesan tersebut bukan untuk mencemarkan nama baik seseorang," katanya.

Untuk itu, Elza Syarief mengajukan permohonan dan perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya atas ditetapkannya Rudy Setyopurnomo sebagai tersangka melakukan tindak pencemaran nama baik.

"Klien kami, sama sekali tidak pernah melakukan pencemaran nama baik/fitnah terhadap pelapor atau Mursanyoto yang waktu itu menjabat sebagai manager reservation control Merpati," katanya.

Menurut dia, saat ini, semuanya telah terbukti bahwa pelapor melakukan penjualan tiket dengan harga yang merugikan perusahaan.

Kemudian, kata dia, klien tersebut tidak pernah menyebarkan surat elektronik (e-mail) tersebut keluar dari perusahaan, tetapi kepada pihak yang berkaitan untuk menginvestigasi surel tersebut, dalam rangka pengawasan sebagai komisaris utama.

"Justru yang menyebarkan e-mail tersebut adalah Capt Jhony Sardjono (waktu itu Direktur Utama PT Merpati). Berdasarkan hal tersebut, seharusnya klien kami tidak ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Metro Jaya," kata Elza.

Rudy Setyopurnomo telah dijadikan tersangka tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet/e-mail sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP juncto Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1500/V/2012/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 04 Mei 2012 dengan pelapor atas nama Mursanyoto.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Rudy Setyopurnomo, pernah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 5 Februari 2013 dan 8 Maret 2013 di ruangan Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (ar)

11 Apr, 2013


-
Source: http://id.berita.yahoo.com/dirut-merpati-bantah-lakukan-pencemaran-nama-baik-165029381.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com