Friday, September 21, 2012

MENANG PILGUB, Jokowi: Tak Ada Pengunduran Diri

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Foto: Dokumentasi/JIBI/SOLOPOS

SOLO—Fraksi-fraksi di DPRD Solo memastikan tidak akan mempersulit pengunduran diri Jokowi sebagai Walikota Solo, menyusul kemenangan Jokowi dalam Pilgub DKI Jakarta.

Ditemui di Gedung DPRD, Jumat (20/9/2012) malam, kepada Solopos.com, Jokowi mengatakan tidak ada pengunduran diri.

"Tidak ada pengunduran diri. Langsung ada pemberhentian diri dari Dewan," ungkapnya.

Dia menuturkan proses pengajuan pengunduran diri hanya masalah administrasi. "Proses politik sudah selesai kemarin [saat pilkada]," tegasnya.

Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, belum bisa berkomentar mengenai skema pengunduran diri Jokowi pascaterpilih menjadi DKI 1. Pihaknya masih mencari legalitas regulasi yang pas bagi Jokowi.

"Apakah nanti Pak Jokowi harus mengajukan pengunduran diri ke partai dulu baru ke Dewan atau langsung dari Jokowi ke Dewan, masih kami konfirmasikan. Kami enggak mau sembrono karena ini terkait regulasi."

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi PAN, Umar Hasyim, mengatakan PAN tidak akan lagi gondheli Jokowi menjadi Gubernur DKI. Pihaknya juga tidak akan mempersulit proses pengunduran diri Jokowi.

Sesuai aturan yang ada di Undang-undang (UU) Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan proses pemberhentian kepala daerah terdapat tiga sebab, yakni karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Sedangkan dalam proses pengunduran diri Jokowi, masuk dalam sebab permintaan sendiri.

Dalam UU tersebut, lanjutnya, tidak tertulis aturan disetujui 2/3 anggota DPRD yang hadir dalam paripurna. Proses yang dilakukan yakni diberitahukan oleh pimpinan DPRD, diputuskan dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan dewan. "Ketentuan disetujui 2/3 anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna dengan kuota yang hadir 3/4 seluruh anggota dewan itu apabila kepala daerah diberhentikan," ungkapnya.

Rini Yustiningsih 22 Sep, 2012


-
Source: http://www.solopos.com/2012/09/21/menang-pilgub-jokowi-tak-ada-pengunduran-diri-331581
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com